Visa Ke Jepang 2022

Visa Ke Jepang 2022

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.

Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.

Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.

Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).

Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:

Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.

Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Pengajuan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online sudah bisa dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) pemegang paspor elektronik (e-paspor). Layanan ini bisa diakses mulai 27 Maret 2023.

"Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online)," bunyi pernyataan dalam situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Jepang juga memudahkan pemegang e-Paspor lewat Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES) untuk penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu berarti untuk registrasi bebas visa pra-keberangkatan untuk WNI pemegang e-Paspor bisa diajukan secara online dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).

Layanan pembuatan visa waiver sebelumnya cuma dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Pemohon juga akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Lalu, bagaimana cara dan prosedur pengajuan registrasi pra keberangkatan menggunakan JAVES? Berikut caranya.

1. Bikin akun di situs web JAVES:https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko,2. Lalu ikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan,3. Setelah prosedur registrasi selesai, kamu akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di ponsel pintar atau laptop pribadi.

Kamu juga perlu mengetahui sejumlah informasi penting lainnya tentang pemakaian JAVES untuk mengunjungi Jepang. Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di smartphone.

Kemudian, kamu perlu memerhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut nggak dapat diterima sebagai pengganti.

Terakhir, kamu yang nggak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti registrasi bebas visa di e-paspor.

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.

Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).

Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:

Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:

Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.

Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.

Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.

Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.

Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:

Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.

Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.

Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

Visa dan Status Tinggal

Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.